Berikut sekilas Admin tuliskan isi dari Juknis tersebut untuk Pasal 1, 2, 3, 4 :
- Ijazah sebagai dokumen legal yang diterbitkan sebagai pengakuan terhadap prestasi belajar dan atau penyelesaian suatu jenjang pendidikan setelah lulus dari satuan pendidikan.
- Isian Ijazah adalah format baku yang berisi identitas peserta didik, identitas satuan pendidikan, pernyataan lulus peserta didik dari satuan pendidikan dan daftar mata pelajaran.
- Satuan pendidikan adalah satuan pendidikan dasar dan menengah yang meliputi D, SMP, SMA, SMK, SPK, SDLB, SMPLB, SMALB, DAN SILN
- Blangko Ijazah sebagai format resmi yang dicetak oleh pemerintah yang akan digunakan sebagai ijazah
- Direktur Jenderal yang dimaksud dalam peraturan ini adalah Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah.
pencarian referensi;
penyusunan harga perkiraan sementara;
penyusunan dokumen pengadaan;
b. Pengisian blangko ijazah oleh pemangku kepentingan.
Pada pasal 3 peraturan Direktur Jendral Pendidikan Dasar dan Menengah dengan nomor surat 003/D/HK/2019 menjelaskan tentang bentuk dan spesifikasi teknis blangko ijazah, tata cara dan mekanisme pengisian blangko ijazah, isi blangko ijazah serta contoh blangko ijazah.
bentuk dan spesifikasi teknis blangko ijazah pada satuan pendidikan dasar dan menengah sebagaimana tercantum dalam lampiran kesatu yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari perturan direktur jendral ini
tata cara dan mekanisme pengisian blangko ijazah pada satuan pendidikan dasar dan menengah sebagaimana tercantum dalam lampiran kedua merupakan bagian tidak terpisahkan dari pearturan direktur jendral ini
isi blangko ijazah pada satuan pendidikan dasara dan menengah sebagaimana tercantum dalam lampiran keempat yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan direktur jenderal ini.
Contoh blangko ijazah pada satuan pendidikan dsar dan menengah sebagaimana tercantum dalam lampiran keempat yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari direktur jenderal ini.
Pada pasal 4 peraturan Direktur Jendral Pendidikan Dasar dan Menengah dengan nomor surat 003/D/HK/2019 menjelaskan bahwa satuan pendidikan yang terbukti mengeluarkan bentuk dan spesifikasi blangko ijazah yang tidak sesuai dengan yang diatur dalam peraturan dirjen ini dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selanjutnya, perlu diketahui bahwa Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah ini terdiri dari 3 (tiga) Lampiran.
Lampiran I (satu) Menjelaskan tentang Pedoman Bentuk dan Spesifikasi Blangko Ijazah
Lampiran II (dua) Menjelaskan tentang Tata Cara dan Mekanisme Pengisian Blangko Ijazah
Lampiran III (tiga) Menjelaskan tentang Isi Ijazah
Itulah sekilas yang dapat Admin tuliskan informasi mengeni petunjuk teknis pengisian dan penulisan blangko ijazah, selengkapnya mengenai isi dari file tersebut dapat Bapak dan Ibu unduh pada link dibawah ini.
Juknis Pengisian dan Penulisan Blangko Ijazah 2019 SD SMP SMA SPK SDLB SMPLB SMALB dan SILN DOWNLOAD
Thanks for reading Juknis Pengisian dan Penulisan Blangko Ijazah 2019 SD SMP SMA SPK SDLB SMPLB SMALB dan SILN
No comments:
Post a Comment