Permendikbud tersebut membahas tentang Penerimaan peserta didik baru pada taman kanak-kanak, sekolah dasar, sekolah menengah perta, sekolah menengah atas dan sekolah menengah kejuruan. Bagi Anda yang merupaka Guru pada jenjang tersebut TK SD SMP SMA SMK dan sedang menyiapkan kegiatan PPDB, peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan republik indonesia ini tentunya perlu Bapak dan Ibu ketahui dan miliki file lengkapnya.
Maka dari itu membantu Bapak dan Ibu dalam memiki file lengkapnya dibawah ini Admin akan menuliskan sekilas isi dari Permendikbud tersebut lengkap bersamaan dengan link download / unduh file dalam bentuk Pdf.
Tata Cara PPDB diatur dalam beberapa pasal, diantaranya sebagai berikut:
- Pasal 5 Permendikbud No. 51 Tahun 2018 mengatur tentang pelaksanaan PPDB menggunakan mekanisme dalam jaringan (daring) dan mode luar jaringan (luring). Mode Luring di peruntukkan bagi sekolah yang tidak memiliki ketersediaan fasilitas jaringan.
- Pasal 6 Permendikbud No. 51 Tahun 2018 menjelaskan mengenai persyaratan calon peserta didik jejang TK untuk kelompok A (Usia 4 tahun- 5 tahun) dan Kelompok B (Usia 5 - 6 tahun)
- Pasal 7 Permendikbud No. 51 tahun 2018 menjelaskan tentang persyaratan calon peserta didik baru kelas 1 SD.dengan batasan Usia 7 tahun atau paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
- Pasal 8 Permendikbud No. 51 tahun 2018 menjelaskan tentang persyaratan calon peserta didik baru jenjang SMP dengan kriteria memiliki usia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 juli tahun berjalan, memiliki ijazah atau STTB SD atau bentuk lain yang sederajat
- Pasal 9 Permendikbud No. 51 Tahun 2018 mengatur tentang persyaratan calon peserta didik baru kelas 10 Jenjang SMA ataupun SMK. Kriteria yang diterapkan adalah usia maksimal 21 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan, memiliki ijazah/STTB SMP atau bentuk lain sederajat serta memiliki SHUN SMP atau bentuk lain sederajat.
- Pasal 10 Permendikbud No. 51 tahun 2018 menjelaskan tentang syarat usia sebagaimana yang di sebutkan di pasal 6, 7, 8 dan 9 dibuktikan dengan akta lahir atau surat keterangan lahir yang telah dikeluarkan oleh pihak yang berwenang serta dilegalisir oleh lurah atau kepala desa setempat sesuai dengan domisili calon peserta didik itu sendiri.
Itulah sekilas yang dapat Admin tuliskan pada kesempatan artikel ini, selengkapnya mengenai Permendikbud tersebut pada link berikut ini:
Thanks for reading Permendikbud Tentang PPDB TK SD SMP SMA SMK Nomor 51 Tahun 2018
No comments:
Post a Comment