Showing posts with label JUKNIS. Show all posts
Showing posts with label JUKNIS. Show all posts

Monday, April 29, 2019

Juknis Pengisian dan Penulisan Blangko Ijazah 2019 SD SMP SMA SPK SDLB SMPLB SMALB dan SILN

3:38 AM
Download Juknis Pengisian dan Penulisan Blangko Ijazah 2019 SD SMP SMA SPK SDLB SMPLB SMALB dan SILN
Informasi yang Admin bagikan pada kesempatan artikel ini bersumber dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan direktorat jenderal pendidikan dasar dan menengah mengenai Peraturan direktur jenderal pendidikan dasar dan menengah dengan nomor 0038/D/HK/2019 tentang Pedoman bentuk, spesifikasi teknis, tata cara dan mekanisme pengisian blangko ijazah pada satuan pendidikan dasar dan menengah SD SMP SMA SPK SDLB SMPLB SMALB dan SILN. Peraturan ini hadir untuk menjamin kualitas, keaslian, dan keabsahan blangko ijazah. Selengkapnya mengenai petunjuk teknis atau juknis pengisian dan penulisan Ijazah tahun 2019 tersebut dapat Bapak dan Ibu simak serta download pada link dibawah ini dalam bentuk file Pdf.

Berikut sekilas Admin tuliskan isi dari Juknis tersebut untuk Pasal 1, 2, 3, 4 :
  • Ijazah sebagai dokumen legal yang diterbitkan sebagai pengakuan terhadap prestasi belajar dan atau penyelesaian suatu jenjang pendidikan setelah lulus dari satuan pendidikan.
  • Isian Ijazah adalah format baku yang berisi identitas peserta didik, identitas satuan pendidikan, pernyataan lulus peserta didik dari satuan pendidikan dan daftar mata pelajaran.
  • Satuan pendidikan adalah satuan pendidikan dasar dan menengah yang meliputi D, SMP, SMA, SMK, SPK, SDLB, SMPLB, SMALB, DAN SILN
  • Blangko Ijazah sebagai format resmi yang dicetak oleh pemerintah yang akan digunakan sebagai ijazah
  • Direktur Jenderal yang dimaksud dalam peraturan ini adalah Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah. 
a. Pengadaan blangko ijazah pada direktorat teknis meliputi:
pencarian referensi;
penyusunan harga perkiraan sementara;
penyusunan dokumen pengadaan;
b. Pengisian blangko ijazah oleh pemangku kepentingan.
Pada pasal 3 peraturan Direktur Jendral Pendidikan Dasar dan Menengah dengan nomor surat 003/D/HK/2019 menjelaskan tentang bentuk dan spesifikasi teknis blangko ijazah, tata cara dan mekanisme pengisian blangko ijazah, isi blangko ijazah serta contoh blangko ijazah.
bentuk dan spesifikasi teknis blangko ijazah pada satuan pendidikan dasar dan menengah sebagaimana tercantum dalam lampiran kesatu yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari perturan direktur jendral ini
tata cara dan mekanisme pengisian blangko ijazah pada satuan pendidikan dasar dan menengah sebagaimana tercantum dalam lampiran kedua merupakan bagian tidak terpisahkan dari pearturan direktur jendral ini
isi blangko ijazah pada satuan pendidikan dasara dan menengah sebagaimana tercantum dalam lampiran keempat yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan direktur jenderal ini.
Contoh blangko ijazah pada satuan pendidikan dsar dan menengah sebagaimana tercantum dalam lampiran keempat yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari direktur jenderal ini.
Pada pasal 4 peraturan Direktur Jendral Pendidikan Dasar dan Menengah dengan nomor surat 003/D/HK/2019 menjelaskan bahwa satuan pendidikan yang terbukti mengeluarkan bentuk dan spesifikasi blangko ijazah yang tidak sesuai dengan yang diatur dalam peraturan dirjen ini dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selanjutnya, perlu diketahui bahwa  Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah ini terdiri dari 3 (tiga) Lampiran.
Lampiran I (satu) Menjelaskan tentang Pedoman Bentuk dan Spesifikasi Blangko Ijazah
Lampiran II (dua) Menjelaskan tentang Tata Cara dan Mekanisme Pengisian Blangko Ijazah
Lampiran III (tiga) Menjelaskan tentang Isi Ijazah

Itulah sekilas yang dapat Admin tuliskan informasi mengeni petunjuk teknis pengisian dan penulisan blangko ijazah, selengkapnya mengenai isi dari file tersebut dapat Bapak dan Ibu unduh pada link dibawah ini.
Juknis Pengisian dan Penulisan Blangko Ijazah 2019 SD SMP SMA SPK SDLB SMPLB SMALB dan SILN DOWNLOAD

Friday, March 15, 2019

Pedoman Guru Berprestasi (Gupres) SMP 2019

7:03 AM
File Pedoman yang Admin bagikan pada kesempatan artikel ini merupakan pegangan bagi semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan pemilihan Guru Sekolah Menengah Pertama Berprestasi tingkat nasional tahun 2019. Bagi Anda yang merupakan Guru SMP dan saat ini sedang mencari informasi mengenai Gupres, juknis atau pedoman ini tentunya akan sangat bermanfaat. Selengkapnya mengenai file tersebut dalam bentuk Pdf, dapat Bapak dan Ibu download pada link dibawah ini.
Download Juknis atau Pedoman Guru Berprestasi (Gupres) SMP 2019
Pemilihan Guru Sekolah Menengah Pertama (SMP) Berprestasi Tingkat Nasional Tahun 2019 diselenggarakan sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kompetensi guru SMP di Indonesia. Peningkatan kompetensi ini diharapkan akan berdampak positif terhadap karier guru dan mutu pendidikan.
Pemilihan Guru SMP Berprestasi Tahun 2019 dengan tema "Membangun Guru Pendidikan Dasar yang Unggul untuk Meningkatkan Pembelajaran Abad 21 dan Era Revolusi lndustri 4.0" merupakan salah satu program yang diluncurkan oleh pemerintah, dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan. Program ini merupakan salah satu bentuk implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.

Itulah sekilas yang dapat Admin tuliskan mengenai isi dari petunjuk teknis pemilihan Gupres. Bagi Bapak dan Ibu yang pada saat ini sedang mencari dan membutuhkan pedoman pelaksanaan pemilihan Guru Berprestasi, Anda dapat unduh secara lengkap pada link dibawah ini.
Pedoman Guru Berprestasi (Gupres) SMP 2019 DOWNLOAD

Pedoman Guru Berprestasi SD Tingkat Nasional 2019

1:03 AM
Informasi yang Admin bagikan pada kesempatan artikel ini mengeni juknis guru berprestasi yang bersumber dari Direktorat pembinaan guru pendidikan dasar, direktorat jenderal guru dan tenaga kependidikan kementerian pendidikan dan kebudayaan tahun 2019. Pemilihan Guru Sekolah Dasar (SD) Berprestasi Tingkat Nasional Tahun 2019 diselenggarakan sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kompetensi dan menumbuhkan keteladanan guru SD di Indonesia. Peningkatan kompetensi ini diharapkan akan berdampak positif terhadap karier guru dan mutu pendidikan secara nasional. Pemilihan Guru SD Berprestasi Tahun 2019 dengan tema "Membangun Guru Pendidikan Dasar yang Unggul untuk Meningkatkan Pembelajaran Abad 21 dan Era Revolusi lndustri 4.0" merupakan salah satu program yang diluncurkan oleh pemerintah, dalelam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan. Program ini merupakan salah satu bentuk implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.

Pedoman ini merupakan pegangan bagi semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan pemilihan Guru Sekolah Dasar Berprestasi tingkat nasional tahun 2019. Selengkapnya mengenai petunjuk teknis Pemilihan Guru SD berprestasi tingkat nasional tahun 2019, dapat Bapak dan Ibu download pada link dibawah ini dalam bentuk file Pdf.
Download juknis Pedoman Guru Berprestasi SD Tingkat Nasional 2019
Pemilihan Guru Sekolah Dasar SD berprestasi (Gupres) dimaksudkan untuk meningkatkan motivasi, dedikasi, loyalitas, dan profesionalisme guru yang diharapkan berpengaruh postif terhadap peningkatan kinerja dan prestasi. Peningkatan kinerja dan prestasi guru dapat dilihat dari kualitas lulusan satuan pendidikan. Pemerintah memberikan perhatian terhadapt Guru, khususnya Guru SD berprestasi.

Guru berprestasi tahun 2019

Hadirnya pendoman atau juknis juklak ini bertujuan untuk meningkatkan keefektifan dan efisiensi penyelenggaraan kegiatan dan meningkatkan kerja sama dengan berbagai pihak agar lebih bersinergi dan koordinatif. Selengkapnya mengenai file Pedoman pelaskanaan tersebut dapat Bapak dan Ibu unduh pada link dibawah ini.
Pedoman Guru Berprestasi SD Tingkat Nasional 2019 DOWNLOAD

Tuesday, December 11, 2018

Permenpan Nomor 37 Tahun 2018 CPNS

9:58 PM
Permenpan Nomor 37 Tahun 2018 CPNS
Penerimaan calon pegawai negeri sipil akan segera dilaksanakan untuk tahun 2018. Sebagai persiapan dalam pelaksanaan seleksi CPNS tersebut telah diterbitkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2018 Tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018. Admin pada artikel ini akan mengulas isi dari Permenpan RB tersebut, lengkap bersamaan dengan link download bagi Anda yang ingin memiliki permenpan tersebut dalam bentuk Pdf.

Dalam rangka mewujudkan Pegawai Negeri Sipil yang bersih, kompeten, dan melayani, setiap Pegawai Negeri Sipil wajib memiliki kompetensi dasar dan kompetensi bidang sesuai dengan tuntutan jabatan dan peranannya sebagai penyelenggara pemerintahan dan pelayan masyarakat. Untuk itu, diperlukan pengaturan mengenai nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar supaya menghasilkan Calon Pegawai Negeri Sipil yang berkualitas dan kompeten.

Sehubungan dengan hal tersebut, Pemerintah memberikan penghargaan kepada calon pelamar yang mempunyai prestasi akademik yang mendaftar pada jenis formasi khusus Putra/Putri Lulusan Terbaik (Cumlaude), Penyandang Disabilitas, Putra/Putri Papua dan Papua Barat, Olahragawan Berprestasi Internasional, dan Diaspora. Selain memberikan penghargaan untuk jenis-jenis formasi tersebut, Pemerintah juga memberikan perhatian untuk formasi jabatan yang langka/kurang diminati, seperti: Dokter Spesialis, Instruktur Penerbang, Petugas Ukur, Rescuer, Anak Buah Kapal, Pengamat Gunung Api, Penjaga Mercu Suar, Pelatih/Pawang Hewan, Penjaga Tahanan, dan Pemeriksa Keimigrasian Trampil.

Kegiatan Seleksi dalam CPSN 2018 meliputi:
a. Tes Karakteristik Pribadi (TKP);
b. Tes Intelegensia Umum (TIU); dan
c. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Dengan pasing grade (PG) yang harus Bapak dan Ibu dapat minimal
a. 143 (seratus empat puluh tiga) untuk TKP;
b. 80 (delapan puluh) untuk TIU
c. 75 (tujuh puluh lima) untuk TWK

Nilai kumulatif Seleksi Kompetensi Dasar bagi formasi jabatan Dokter Spesialis dan Instruktur Penerbang paling sedikit 298 (dua ratus sembilan puluh delapan), dengan nilai TIU sesuai Passing Grade; dan nilai kumulatif Seleksi Kompetensi Dasar bagi formasi Jabatan Petugas Ukur, Rescuer, Anak Buah Kapal, Pengamat Gunung Api, Penjaga Mercu Suar, Pelatih/Pawang Hewan, dan Penjaga Tahanan paling sedikit 260 (dua ratus enam puluh), dengan nilai TIU paling sedikit 70 (tujuh puluh).

Itulah yang dapat Admin informasikan sekilas isi dari permenpan tersebut, selengkapnya mengenai Permenpan RB tersebut dapat Bapak dan Ibu unduh/ download pada link berikut ini:
Permenpan Nomor 37 Tahun 2018 CPNS LINK

Permenpan 61 Tahun 2018 CPNS

7:38 AM
Permenpan 61 Tahun 2018 CPNS
Informasi dan file lengkap yang akan Admin bagikan pada kesempatan artikel kali ini perihal kegiatan CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) yang dilaksanakan pada tahun 2018. PermenPAN-RB Nomor 61 Tahun 2018 tentang Optimalisasi Pemenuhan Kebutuhan/Formasi PNS Dalam Seleksi CPNS Tahun 2018.

Dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah dibahas secara rinci dan jelas mengenai penerimaan CPNP. Selengkapnya mengenai isi dari Permenpan tersebut dapat Anda simak dan download berikut ini :

Pasal 1
Peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 yang mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dapat melanjutkan ke tahapan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Pasal 2
Peserta SKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri atas:
a.   Peserta SKD yang memenuhi Nilai Ambang Batas berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018; dan
b.   Peserta SKD yang tidak memenuhi Nilai Ambang Batas berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018, namun memiliki peringkat terbaik dari angka kumulatif SKD diatur berdasarkan Peraturan Menteri ini.

Pasal 3
Peserta SKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b berlaku ketentuan sebagai berikut:
a.   Nilai kumulatif SKD formasi Umum paling rendah 255 (dua ratus lima puluh lima);
b.   Nilai kumulatif SKD formasi Umum untuk jabatan Dokter Spesialis dan Instruktur Penerbang paling rendah 255 (dua ratus lima puluh lima);
c.   Nilai kumulatif SKD formasi Umum untuk jabatan Petugas Ukur, Rescuer, Anak Buah Kapal, Pengamat Gunung Api, Penjaga Mercu Suar, Pelatih/Pawang Hewan, dan Penjaga Tahanan paling rendah 255 (dua ratus lima puluh lima);
d.   Nilai kumulatif SKD formasi Putra/Putri Lulusan Terbaik (Cumlaude) dan Diaspora paling rendah 255 (dua ratus lima puluh lima);
e.   Nilai kumulatif SKD formasi Penyandang Disabilitas paling rendah 220 (dua ratus dua puluh);
f.    Nilai kumulatif SKD formasi Putra/Putri Papua dan Papua Barat paling rendah 220 (dua ratus dua puluh);
g.   Nilai kumulatif SKD formasi Tenaga Guru dan Tenaga Medis/Paramedis dari Eks Tenaga Honorer Kategori-II paling rendah 220 (dua ratus dua puluh).

Pasal 4
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diberlakukan, apabila:
a.   tidak ada peserta SKD yang memenuhi nilai ambang batas berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018, pada kebutuhan/formasi yang telah ditetapkan; atau
b.   belum tercukupinya jumlah peserta SKD yang memenuhi nilai ambang batas berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018, untuk memenuhi jumlah alokasi kebutuhan/formasi yang telah ditetapkan.

Pasal 5
Peserta yang mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b dan Pasal 4 huruf a, berlaku ketentuan sebagai berikut:
a.   peserta yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan berperingkat terbaik sesuai dengan jenis formasi jabatan diikutsertakan sejumlah paling banyak 3 (tiga) kali jumlah alokasi formasi;
b.   apabila terdapat peserta yang mempunyai nilai kumulatif SKD sama, penentuan didasarkan secara berurutan mulai dari nilai Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK); dan  
c.   apabila terdapat peserta yang mempunyai nilai TKP, TIU, dan TWK sama, serta berada pada batas jumlah 3 (tiga) kali alokasi formasi, keseluruhan peserta dengan nilai sama tersebut diikutsertakan.

Pasal 6
(1)  Peserta yang mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b dan Pasal 4 huruf b berlaku ketentuan sebagai berikut:
a.   peserta yang telah memenuhi nilai ambang batas berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar, diikutsertakan sebagai peserta SKB kelompok pertama;
b.   apabila jumlah peserta SKB pada kelompok pertama masih berada dibawah jumlah alokasi formasi, dibuat peserta SKB kelompok kedua yang berasal dari peserta lain yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan berperingkat terbaik;
c.   jumlah peserta SKB pada kelompok kedua paling banyak 3 (tiga) kali dari selisih antara jumlah alokasi formasi dengan jumlah peserta pada kelompok pertama;
d.   apabila terdapat peserta pada kelompok kedua mempunyai nilai kumulatif SKD sama, penentuan didasarkan secara berurutan mulai dari nilai TKP, TIU, dan TWK; dan
e.   apabila terdapat peserta pada kelompok kedua mempunyai nilai TKP, TIU, dan TWK sama serta berada pada batas jumlah 3 (tiga) kali dari selisih antara jumlah alokasi formasi dengan jumlah peserta pada kelompok pertama, keseluruhan peserta dengan nilai sama tersebut diikutsertakan.
(2)  Peserta SKB berkompetisi pada kelompoknya masing-masing.
(3)  Peserta SKB pada kelompok kedua berkompetisi untuk mengisi formasi sebanyak selisih antara jumlah alokasi formasi dengan jumlah peserta pada kelompok pertama.
 
Pasal 7
(1)  Tata cara pengisian formasi yang belum terpenuhi setelah integrasi nilai SKD dan SKB sebagai berikut:
a.   dalam hal kebutuhan formasi umum belum terpenuhi, dapat diisi dari peserta yang mendaftar pada formasi khusus pada jabatan dan kualifikasi pendidikan yang bersesuaian di unit penempatan/lokasi formasi yang sama serta memenuhi nilai ambang batas formasi Umum sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar dan berperingkat terbaik;
b.   dalam hal kebutuhan formasi umum pada huruf a masih belum terpenuhi, dapat diisi dari peserta yang mendaftar pada formasi khusus pada jabatan dan kualifikasi pendidikan yang bersesuaian di unit penempatan/lokasi formasi yang sama, serta memenuhi nilai kumulatif SKD formasi Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dan berperingkat terbaik;
c.   dalam hal kebutuhan formasi khusus belum terpenuhi, dapat diisi dari peserta yang mendaftar pada formasi umum dan formasi khusus lainnya pada jabatan dan kualifikasi pendidikan yang bersesuaian di unit penempatan/lokasi formasi yang sama serta memenuhi nilai ambang batas formasi Umum sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar dan berperingkat terbaik;
d.   dalam hal kebutuhan formasi khusus pada huruf c belum terpenuhi, dapat diisi dari peserta yang mendaftar pada formasi umum dan formasi khusus lainnya pada jabatan dan kualifikasi pendidikan yang bersesuaian di unit penempatan/lokasi formasi yang sama serta memenuhi nilai kumulatif SKD formasi Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dan berperingkat terbaik;
e.   khusus instansi daerah, dalam hal masih terdapat formasi yang belum terpenuhi, dapat diisi dari peserta yang mendaftar pada formasi lainnya yang jabatan dan kualifikasi pendidikan bersesuaian dari unit penempatan/lokasi formasi yang berbeda serta memenuhi nilai ambang batas formasi Umum sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar dan berperingkat terbaik; dan
f.    khusus instansi daerah, dalam hal masih terdapat formasi yang belum terpenuhi sebagaimana diatur pada huruf e, dapat diisi dari peserta yang mendaftar pada formasi lainnya yang jabatan dan kualifikasi pendidikan bersesuaian dari unit penempatan/lokasi formasi yang berbeda serta memenuhi nilai kumulatif SKD formasi Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dan berperingkat terbaik.
(2)  Khusus untuk Formasi Eks Tenaga Honorer Kategori II tidak diberlakukan tata cara pengisian formasi yang belum terpenuhi.

Itulah sekilas yang dapat Admin tuliskan, selengkapnya mengenai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tersebut, dapat Bapak dan Ibu unduh pada link dibawah ini :
Permenpan 61 Tahun 2018 CPNS DOWNLOAD PDF
Buku (24) Administrasi (16) Aplikasi (13) File (9)
RPP (102) Kisi-kisi (9) Materi (7) JUKNIS (6)
Copyright © Administrasi Guru. All rights reserved. Template by CB Blogger